Perhutanan Sosial Kaltim Lampaui Target RPJMD

img

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Joko Istanto

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Pelaksanaan  program Perhutanan Sosial Provinsi Kaltim, telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2019-2023 dari 165 ribu hektar, saat ini sudah mencapai lebih kurang  273 ribu hektar se Kaltim. Dan kurang lebih 130 izin perhutanan sosial telah diterbitkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  ( Kemen LHK)  Republik Indonesia.

“Kita bersyukur, target  perhutanan sosial  telah melampaui target RPJMD Kaltim 2019-2023,  program perhutanan sosial ini tentu menjadi prestasi tersendiri bagi Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim,” kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Joko Istanto, belum lama ini.   

Untuk tahun 2023, lanjut Joko  Istanto tentu   luasan kawasan perhutanan sosial bisa bertambah menjadi 300 ribu  hektar.

 “untuk mencapai target tersebut  tentu perlu kerjakeras dan kolaborasi semua pihak, baik pemerintah pusat, Provinsi maupun Kabupaten kota, oleh karena itu kita memerlukan dukungannya, agar apa yang ditargetkan tersebut bisa terealisasi,” pesan Joko Istanto. 

Menurutnya, Program Perhutanan Sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.

“Program perhutanan sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan,” ujarnya.

Dengan adanya program perhutanan sosial, masyarakat akan mendapatkan berbagai insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang mereka ajukan, dan  hasil panen dari perkebunan yang dihasilka  dapat  dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari, maupun untuk peningkatan kesejahterannya.

“Selain itu, melalui program perhutanan sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnya. Dan dengan bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan,  maka tujuan konservasi lingungan dapat sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.  Dan manfaat lainnya adalah pelibatan masyarakt setempat sebagai pihak utama dan terdekat yang menjaga kelestarian hutan,” paparnya.

Perhutanan Sosial lanjut Joko Istanto  adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama, untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.(mar)